Penerapan PSBB di Kita Depok Belum Efektif
Depok: Meningkatnya wabah covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat, disebabkan berbagai macam faktor, salah satunya mengenai intensitas pergerakan orang di dalam Kota Depok yang masih tinggi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, mengatakan terpantau hingga penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak ditemukan warga berkerumun dan tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
"Selain itu, penularan covid-19 tidak saja karena Import Case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal. Kemudian banyak status PDP berubah menjadi kasus terkonfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan positif oleh rumah sakit," kata Idris di Depok, Senin, 27 April 2020.
Baca: Jokowi Ingin Indonesia Bebas Covid-19 Pada Juli
Idris menjelaskan belum ada sanksi tegas dalam penerapan PSBB dan tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta juga menjadi penyebab penularan covid-19 di wilayahnya.
Oleh sebab itu, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Depok telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang masa PSBB selama kurang lebih 28 hari yang dimulai pada tanggal 29 April hingga 26 Mei 2020.
"Kami juga meminta penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM. Berikut Penegasan sanksi dalam penerapan PSBB," jelas Idris.
Namun kebijakan perpanjangan aturan tersebut diakuinya membutuhkan komitmen dari seluruh pihak. Diharapkan masyarakat khususnya di Kota Depok mengikuti seluruh protokol pengaturan yang telah ditetapkan.
"Ini adalah upaya kita dalam memutus mata rantai virus Korona," pungkas Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad, mengatakan terpantau hingga penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak ditemukan warga berkerumun dan tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
"Selain itu, penularan covid-19 tidak saja karena Import Case, akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal. Kemudian banyak status PDP berubah menjadi kasus terkonfirmasi, setelah Swab PCR nya dinyatakan positif oleh rumah sakit," kata Idris di Depok, Senin, 27 April 2020.
Baca: Jokowi Ingin Indonesia Bebas Covid-19 Pada Juli
Idris menjelaskan belum ada sanksi tegas dalam penerapan PSBB dan tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta juga menjadi penyebab penularan covid-19 di wilayahnya.
Oleh sebab itu, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Depok telah menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang masa PSBB selama kurang lebih 28 hari yang dimulai pada tanggal 29 April hingga 26 Mei 2020.
"Kami juga meminta penambahan kuota Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang saat saat ini baru 10.423 KPM. Berikut Penegasan sanksi dalam penerapan PSBB," jelas Idris.
Namun kebijakan perpanjangan aturan tersebut diakuinya membutuhkan komitmen dari seluruh pihak. Diharapkan masyarakat khususnya di Kota Depok mengikuti seluruh protokol pengaturan yang telah ditetapkan.
"Ini adalah upaya kita dalam memutus mata rantai virus Korona," pungkas Idris
Komentar
Posting Komentar